Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Perbedaan Antara SHGB dengan SHM

    Perbedaan Antara SHGB dengan SHM

    Perbedaan antara SHM dan SHGB tentunya penting diketahui. Hal itu erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Properti dengan status SHGB kebanyakan dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Biasanya developer menggunakan lahan berstatus SHGB untuk perumahan dan apartemen yang dijualnya.

    Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Dalam perizinan mengenai sebuah bangunan, masyarakat tentu sudah sering mendengar mengenai Sertipikat Hak Guna Bangunan atau disingkat dengan sebutan SHGB. Sesuai dengan namanya, HGB (Hak Guna Bangunan) adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

    Ini artinya, pemegang Sertipikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status SHGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Properti dengan status SHGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit project properti komersil seperti perumahan dan apartemen.

    Dengan Sertipikat HGB pun tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lainnya yang sesuai dengan kriteria Sertipikat HGB adalah ketika masyarakat berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara.

    SHGB terdapat kelebihan, yakni Tidak butuh dana besar. Biayanya jauh lebih murah ketimbang membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Peluang usaha lebih terbuka. Properti berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara, dan selain perorangan berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah. Namun terdapat faktor kelemahan, yakni Jangka waktu terbatas.

    Pemegang sertifikat HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan tidak bebas. Pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah selaku pemberi SHGB terlebih dulu.

    Sertipikat Hak Milik (SHM).
    Sertifikat Hak Milik yang merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari lahan disebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

    Perbedaan SHM dan SHGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan maka Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.

    Sertifikat Hak Milik pun bisa di gunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik atau yang ke depannya bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik.

    Apabila properti yang dibeli masih berstatus HGB dan sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah untuk memperpanjang maksimum hingga 20 tahun lamanya dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun.

    Untuk mengajukan perpanjangan HGB paling lambat diurus 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis dengan cara mengisi formulir kepada intansi BPN Pertanahan setempat dengan dilengkapi E-KTP dan dilampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

    Apabila masyarakat ingin mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memang berencana memiliki seutuhnya. Proses SHGB ke SHM sama halnya dengan perpanjangan, harus diawali dengan mengurus ke kantor BPN dimana lahan yang akan diproses berada. Ketentuan lahan yang akan mengalami peningkatan hak ini tak lebih dari 600 m2 dan pemegang SHGB yang berlaku atau sudah mati adalah WNI karena WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki properti dengan status SHM.

    Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) :
    1. Pemilik sertipikat HGB hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan, seperti mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
    2. Jangka waktunya mencapai 30 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi.
    3. SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM.
    4. Beresiko menjadi beban hak tanggungan.
    5. Disarankan untuk investasi jangka pendek atau menengah.
    Sertipikat Hak Milik (SHM) :
    1. Sertipikat atas tanah terkuat karena pemegang yang tercantum memiliki kekuasaan penuh.
    2. Pemegang sertipikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya.
    3. Bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan.
    4. Bisa dijadikan jaminan atau agunan.
    5. Disarankan untuk investasi jangka panjang.
    Wahyu pras – red
    -dari berbagai sumber –

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain