Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


IMB Alih Fungsi Bangunan Untuk Homestay & Guesthouse Kota Jogjakarta

    IMB Alih Fungsi Bangunan Untuk Homestay & Guesthouse Kota Jogjakarta
    Nurwidihartana

    Seperti diketahui bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mencabut moratorium izin pembangunan hotel. Tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No. 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Namun izin hanya diberikan untuk hotel bintang empat dan hotel bintang lima karena hotel tersebut dapat menampung banyak wisatawan dan tidak membutuhkan lahan yang luas. Tak hanya hotel bintang empat dan lima, namun Pemkot membuka izin untuk penginapan berkonsep guest house atau home stay.

    Saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), investor sudah akan diminta menyatakan kelas hotel yang akan dibangun dan diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). "Dulu, saat mengajukan IMB, investor tidak diminta menyebutkan kelas hotel yang akan dibangun. Sedangkan mulai tahun 2019 ini, ada kewajiban menyebut kelas hotel yang akan dibangun," ujar Nurwidihartana, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkot Yogyakarta.

    Musim liburan maupun long weekend menjadi berkah bagi masyarakat Jogja, khususnya area kotamadya Yogyakarta. Imbasnya keberadaan konsep penginapan Homestay dan Guesthouse saat ini menjamur. Selain memanfaatkan rumah yang kosong, juga ada yang sengaja membangun properti untuk dijadikan penginapan.

    Pemkot melihat perlu adanya aturan terkait standar pengelolaan usaha akomodasi selain hotel. Untuk penyusunan aturan standar tersebut pastinya akan melibatkan berbagai pihak organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, masyarakat, serta para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing.

    Perwal tersebut sudah termasuk untuk hotel non bintang. Homestay dan Guesthouse bisa dialih fungsikan mulai dari beberapa konsepnya, yakni Pondokan, Hunian, Rumah Tinggal yang secara fungsinya sudah diubah untuk bisnis. Hal tersebut, Nurwidihartana menilai sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 2 tentang Batasan Jenis Usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, akan bisa diterbitkan IMBnya akibat dari peralihan fungsi bangunannya. Beberapa itemnya antara lain Losmen, Hostel, Motel, Penginapan Remaja, Pondok Wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay, dan guesthouse.

    Nurwidihartana mengakui keberadaan homestay, guesthouse, pondok wisata dan semacamnya menjadi alternatif wisatawan saat hotel penuh. Terutama saat hotel yang berada di ring satu dan dua, sudah tidak bisa menerima tamu. “Karena mau dekat pusat kota, biasanya pilih ke homestay atau guesthouse yang ada di dalam kota,” tuturnya. Namun diperlukan regulasi, penataan, dan standarisasi pelayanan dan fasilitas homestay, guesthouse maupun penginapan untuk wisatawan lainnya. Itu untuk memastikan layanan prima ke wisatawan.

    Pemkot Yogyakarta membuat sebuah kebijakan bagi fungsi sebuah bangunan rumah atau hunian. Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan (DPMP) menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat, khususnya yang melakukan peralihan fungsi bangunan menjadi usaha akomodasi selain hotel, salah satunya adalah sudah mengantongi IMB.

    Peralihan fungsi bangunan untuk usaha akomodasi lain seperti homestay dan atau guesthouse bisa dilakukan jika bangunan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Nurwidihartana menambahkan untuk pengurusan izin penginapan tidak rumit. Masyarakat hanya tinggal mengurus izin membangun bangunan (IMB) serta izin operasionalnya hingga memperoleh tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). “Jika sudah dapat TDUP silakan beroperasi. Untuk homestay atau guesthouse diawali perubahan fungsi dari tempat tinggal menjadi penginapan, setelah itu baru mendapat TDUP,” terangnya.

    Selain syarat IMB bangunan awal (rumah tinggal-red), syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi bangunan menjadi usaha akomodasi lain diantaranya ialah luasan lantai bangunan yang berukuran kurang dari 1000 m², serta jumlah unit kamar yang disewakan ialah maksimal 20 unit kamar, serta melampirkan dokumen lingkungan hidup yang disertai bukti sudah disosialisasikan ke masyarakat sekitar bangunan tersebut.

    Beberapa ketentuan teknis dan fasilitas yang harus dipenuhi yakni meliputi tempat parkir, area lobby sebagai ruang penerimaan tamu, keberadaan toilet umum, area publik, kamar tidur, dan kamar mandi, ruang pengeloala, ruang makan bersama, tempat penampungan sampah, serta pengelolaan limbah dan akan lebih ideal memiliki ruang untuk karyawan atau petugas pengelola yang dilengkapi toilet.

    “Untuk kawasan geografisnya tidak kami batasi keberadaannya, sepanjang tidak melanggar regulasi umum lainnya. Bahkan untuk lokasi yang berada di dalam area njeron Beteng Kraton Kasultanan maupun wilayah kawasan Pakualaman, sepanjang sudah mendapatkan ijin dan rekomendasi dari pihak Kraton Kasultanan maupun Pakualaman,” lanjut Nurwidi.

    Sejak kran regulasi mengenai homestay dan guesthouse dibuka pada Juni 2019 lalu, hingga saat ini sudah cukup banyak masyarakat yang datang ke DPMP untuk menanyakan prosedur dan persyaratannya. Nurwidi menegaskan, bahwa bangunan yang bisa dialihfungsikan sebagai homestay atau guest house adalah yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, syarat mutlak lain adalah telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar bahwa bangunannya akan digunakan sebagai homestay atau guesthouse. "Bangun baru nggak bisa, regulasi di sini hanya bisa alih fungsi. Namun, temuan di lapangan banyak yang menyiasati dengan membangun rumah dulu kemudian baru difungsikan untuk homestay atau guesthouse," paparnya.

    Nurwidi menjelaskan, setelah memasukan perizinan ke DPMP, selanjutnya pengelola harus mendaftarkan usaha homestay atau guesthouse tersebut ke Online Single Submition (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). "Mereka harus memenuhi tiga komitmen dalam OSS yakni IMB, SLF (Surat Laik Fungsi), serta SKB (Struktur dan Konstruksi Bangunan). Semua izin pariwisata harus memiliki NIB," terangnya.

    "Harapannya, rumah warga di Kota Yogyakarta yang juga merupakan Kota Pariwisata ini bisa memberikan kesejahteraan dengan dijadikan homestay dan guesthouse yang dikelola warga setempat. Jadi bisa membuka lahan bisnis baru yang berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya warga lokal. Jadi kran regulasi ini kami buka untuk membuka ruang investasi sekaligus pemerataan bisnis pendukung pariwisata di kota Yogyakarta. Tidak hanya investor besar saja yang bisa membangun sebuah penginapan, namun individu atau kelompok masyarakat lokal di kota pun bisa memiliki izin usaha akomodasi selain hotel,” pungkas Nurwidihartana. Wahyu Pras

    Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
    (DPMP) Kota Yogyakarta

    .
    Jalan Kenari No. 56 Yogyakarta 55165

    Telp : (0274) 514448, 515865, 515866
    Fax : (0274) 555241

    Email : pmperizinan@jogjakota.go.id
    Website : pmperizinan.jogjakota.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain